Advertisement

Promo November

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan, Segini Harganya

Dwi Rachmawati
Minggu, 21 April 2024 - 07:27 WIB
Ujang Hasanudin
Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan, Segini Harganya Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. - Instagram @_broden

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Mobil Jeep Rubicon Wrangler warna hitam milik Mario Dandy Satriyo dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Harga lelang dimulai dari Rp809.300.000.

Adapun Mario Dandy Satriyo alias Mario merupakan anak dari mantan Pejabat Kantor Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini berstatus terpidana kasus penganiayaan terhadap David, seorang petinggi GP Ansor.

Advertisement

Berdasarkan pengumuman lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mobil Rubicon Wrangler akan dilelang pada Jumat 26 April 2024 pukul 10.00 WIB. Lelang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangan syarat dan tata cara pelelangan disebutkan bahwa objek atau mobil Rubicon yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan spesifikasi mobil dapat dilihat di situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

Berdasarkan laporan Bisnis, Rabu (13/9/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Jeep Rubicon sebagai salah satu objek barang bukti dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayah Mario yakni Rafael Alun.

BACA JUGA: Mario Dandy Anak Rafael Alun Dituntut 12 Tahun Penjara

"Tentu satu barang bukti tidak bisa dilakukan penyitaan atau perampasan dua kali. Apakah nanti betul apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (13/9/2023).

Ali lalu menjelaskan bahwa Jeep Rubicon tersebut diduga diperoleh dengan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun, yakni gratifikasi pemeriksaan pajak. Oleh sebab itu, KPK menjerat mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu dengan pencucian uang guna mengoptimalkan asset recovery.

"Semua harta, semua dari hasil tipikor baik itu gratifikasi termasuk juga suap dan lain-lain tentu kami juga lakukan penyitaan yang pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara, tetapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali," ucap Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pojok Bulaksumur Kupas Tuntas Agenda Seminar Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 UGM

Sleman
| Selasa, 26 November 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement